Perceraian
adalah putusnya perkawinan, dalam makna putusnya ikatan lahir bathin antara suami dengan istri yang mengakibatkan
berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dengan istri
tersebut. Pada dasarnya perceraian adalah perbuatan yang tercela dan dibenci
oleh Tuhan, namun hukum membolehkan suami istri melakukan perceraian jika
perkawinan mereka sudah tidak dapat di pertahankan lagi, artinya keluarga itu
jika tetap dipertahankan hanya akan menimbulkan kesengsaraan salah satu pihak
sehingga tidak dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah dan warahma
maka perceraian adalah dapat diperbolehkan.
Baik
suami maupun istri ketika mengajukan perceraian maka terlebih dahulu mengetahui
dengan pasti apa yang menjadi penyebab retaknya keluarga tersebut. Sebagaimana
ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) UU NO. 1 Tahun 1974 yang telah dijelaskan
dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menjelaskan beberapa alasan-alasan yang
dibenarkan untuk dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan perceraian adalah
sebagi berikut :
1.
Salah satu
pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan;
2.
Salah satu
pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak
lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuanya;
3.
Salah satu
pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung;
4.
Salah satu
pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5.
Salah satu
pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibanya sebagai suami istri;
6.
Antara suami
dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
