Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan perceraian
Di Pengadilan Agama :
1.
Surat Nikah asli
2.
Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing
dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
3.
Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak),
dibubuhi materai, juga dilegalisir
4.
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat
(istri)
5.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6.
Surat Gugatan Cerai (Sebaiknya sebelum membuat Gugatan
cerai Konsultasikan Keapada Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum)
7.
Menyiapkan 2 orang saksi
Sebelum mengajukan Gugatan Ada baiknya berkonsultasi Ke Pengacara terlebih dahulu. Agar Gugatan yang dibuat sesuai dengan alasan alasan perceraian yang dijadikan pegangan oleh para hakim di pengadilan.
