Persyaratan mengajukan Gugatan Cerai



Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan perceraian Di Pengadilan Agama :
1.      Surat Nikah asli
2.      Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
3.      Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
4.      Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
5.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6.      Surat Gugatan Cerai (Sebaiknya sebelum membuat Gugatan cerai Konsultasikan Keapada Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum)
7.      Menyiapkan 2 orang saksi

Sebelum mengajukan Gugatan Ada baiknya berkonsultasi Ke Pengacara terlebih dahulu. Agar Gugatan yang dibuat sesuai dengan alasan alasan perceraian yang dijadikan pegangan oleh para hakim di pengadilan.

Postingan terkait: