![]() |
Akhir-Akhir
ini Banyak masyarakat yang sering mengajukan gugatan perceraian baik di
pengadilan agama maupun di Pengadilan negeri akan tetapi mereka tidak paham
apakah permasalahan mereka masuk kategori permasalahan yang menyebabkan atau
tidak . sehingga tidak sedikit yang di tolak oleh majelis hakim pemeriksa
perkara di pengadilan . Oleh karena itu sedikit kami sampaikan Untuk melakukan
perceraian harus mempunyai cukup alasan yang menyatakan bahwa suami dan istri
tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri lagi (pasal 39 ayat (2) UU
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Selain itu juga, pengadilan hanya
memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan apabila terdapat alasan-alasan
sebagaimana yang diatur dalam PP No. 9 tahun 1975).
Adapun
alasan sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1975 Pelaksanaan Perkawinan, yakni :
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan
- Salah satu pihak meninggal pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
4. Salah satu
pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami isteri.
5. Salah satu
pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap
pihak lain.
6. Antara suami
isteri terlibat pertengkaran dan terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup
rukun dalam rumah tangga.
