PERCERAIAN TANPA KEHADIRAN SALAH SATU PIHAK ( Cerai Ghoib)



Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dengan istri yang disebabkan oleh beberapa alasan seperti salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut bahkan lebih serta sekarang tidak diketahui keberadaanya. Permasalahan seperti ini terkadang menimbulkan pertanyaan bagi para pihak yang akan mengajukan perceraian, hal ini karena salah satu pihak tidak diketahui alamatnya dengan pasti serta sudah tentu tidak akan hadir dalam persidangan.
Dalam istilah peradilan agama permasalahan seperti diatas sering disebut Perceraian Ghoib maksudnya karena salah satu pihak tidak tau alamat keberadaanya. Sehingga pihak yang ditinggalkan dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan sebagai mana dimaksud diatas. Perceraian Ghoib ini agak berbeda dengan perceraian dengan umumnya karena pada saat pendaftaran gugatan biasanya harus melampirkan surat keterangan Ghoib untuk pihak yang meninggalakan lebih dari 2 tahun dari pemerintah setempat ditingkat desa/kelurahan. Hal ini untuk membuktikan bahwa salah satu pihak telah meninggalkan alamat semula lebih dari 2 tahun serta saat ini sudah tidak diketahui keberadaanya.

Percerian dalam jenis ini orang desa sering disebut Cerai Rapak karena dari segi pemeriksaan perkara di pengadilan selesai pada persidangan pertama atau kedua,  namun jangka waktu pendaftara sampai persidangan cukup lama bisa sampai 2-3 bulan hal itu karena alamat salah satu pihak tidak diketahui keberadaanya.

Postingan terkait: