Perceraian
adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dengan istri yang disebabkan
oleh beberapa alasan seperti salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2
tahun berturut-turut bahkan lebih serta sekarang tidak diketahui keberadaanya.
Permasalahan seperti ini terkadang menimbulkan pertanyaan bagi para pihak yang
akan mengajukan perceraian, hal ini karena salah satu pihak tidak diketahui
alamatnya dengan pasti serta sudah tentu tidak akan hadir dalam persidangan.
Dalam
istilah peradilan agama permasalahan seperti diatas sering disebut Perceraian
Ghoib maksudnya karena salah satu pihak tidak tau alamat keberadaanya. Sehingga
pihak yang ditinggalkan dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan
sebagai mana dimaksud diatas. Perceraian Ghoib ini agak berbeda dengan
perceraian dengan umumnya karena pada saat pendaftaran gugatan biasanya harus
melampirkan surat keterangan Ghoib untuk pihak yang meninggalakan lebih dari 2
tahun dari pemerintah setempat ditingkat desa/kelurahan. Hal ini untuk
membuktikan bahwa salah satu pihak telah meninggalkan alamat semula lebih dari
2 tahun serta saat ini sudah tidak diketahui keberadaanya.
Percerian
dalam jenis ini orang desa sering disebut Cerai Rapak karena dari segi
pemeriksaan perkara di pengadilan selesai pada persidangan pertama atau
kedua, namun jangka waktu pendaftara
sampai persidangan cukup lama bisa sampai 2-3 bulan hal itu karena alamat salah
satu pihak tidak diketahui keberadaanya.
